Formulir Pendaftaran Silahkan isi formulir ini untuk mendapatkan Surat Izin untuk menggunakan hutan. 1 Jumlah Peserta 2 Pembayaran 3 Upload Bukti Transfer Nama Lengkap Pemohon * Alamat Email * Institusi atau Lembaga * Nomor HP/Whatsapp * Nama Kegiatan * Mulai Tanggal Pelaksanaan * Akhir Tanggal Pelaksanaan * Nomor Surat Permohonan * Upload Surat Bukti Permohonan dan Lampiran Daftar Peserta * Silahkan pilih pemesanan Anda Item Harga Jumlah Jumlah Peserta Rp 10.000 Menginap (per malam) Rp 50.000 Total Silahkan klik next untuk melanjutkan ke detail rekening Bank Biaya yang harus ditransfer adalah sejumlah . Pastikan jumlah yang anda transfer sesuai. Silakan lakukan pembayaran langsung ke rekening kami. Pastikan Anda menggunakan ID Pesanan sebagai referensi pembayaran agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. Pembayaran akan dikonfirmasi sebagai lunas setelah dana berhasil diterima. Informasi Rekening: Nama Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 1059622281 Atas Nama: STIK Pante Kulu Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di laman contact. Silahkan upload bukti pembayaran di bawah ini. Pastikan jumlah yang anda transfer sesuai yaitu . Upload bukti transfer pembayaran * Saya setuju dengan syarat dan ketentuan. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Tempat 1. Ketentuan UmumPenggunaan tempat di KHDTK Hutan Pendidikan STIK Pante Kulu oleh pihak yang mengajukan izin wajib mematuhi peraturan dan ketentuan berikut. 2. Persyaratan Administratif Peserta wajib melapor kepada Keuchik Gampong Bueng, Camat Kec. Kota Jantho, WH Kec. Kota Jantho, serta pihak kepolisian setempat (Polsek dan Polres Kab. Aceh Besar). Kegiatan hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui dalam surat izin. 3. Kepatuhan terhadap Hukum dan Norma Dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar Syariat Islam. Peserta wajib menghormati adat istiadat setempat serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku. 4. Perlindungan Lingkungan Dilarang menebang, memotong, merusak, mengganggu, mengambil, atau memiliki tumbuhan dan satwa, baik dalam keadaan hidup maupun mati, kecuali untuk penelitian dengan izin pengelola. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan lingkungan. Dilarang menyalakan api di luar tempat yang telah ditentukan untuk mencegah bahaya kebakaran. 5. Larangan terhadap Barang Terlarang Dilarang membawa dan mengonsumsi minuman keras, narkoba, ganja, serta obat-obatan terlarang lainnya. Dilarang merusak atau mengambil barang-barang yang terdapat di semua bangunan di KHDTK Hutan Pendidikan. 6. Kebersihan dan Ketertiban Peserta wajib menjaga kebersihan lingkungan dan tidak meninggalkan sampah berserakan di area KHDTK Hutan Pendidikan. Setelah kegiatan selesai, tempat harus dikembalikan dalam kondisi bersih dan terawat. 7. Kewajiban Mematuhi KetentuanSetiap peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan ini demi kelancaran dan keamanan kegiatan. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini dapat mengakibatkan pencabutan izin serta tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Submit Mohon Tunggu… ← Previous Next →